rukun nikah

Menikah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Akan tetapi menikah bukanlah suatu proses yang mudah. Bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan tentu wajib bagi Anda memahami rukun nikah. Lalu apa saja rukun nikah yang harus dipenuhi oleh mempelai muslim? Selengkapnya, simak ulasan 5 rukun nikah yang harus dipenuhi pasangan pengantin beragama Islam di bawah ini.  

Rukun Nikah bagi Pengantin Beragama Islam

1. Terdapat mempelai laki-laki

Prosesi pernikahan dimulai dari akad nikah. Kehadiran mempelai pria pada akad nikah hukumnya wajib. Wajib berarti tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk oleh wali sekalipun.

Bersifat sakral dan penting, kehadiran mempelai laki-laki nantinya akan menyampaikan janji suci di hadapan mempelai perempuan, penghulu, wali nikah, saksi, maupun keluarga. Hal ini ialah bentuk pertanggungjawaban mempelai laki-laki atas pernikahannya. 

2. Terdapat mempelai perempuan

Sama halnya dengan mempelai laki-laki, kehadiran perempuan dalam prosesi pernikahan juga tidak boleh absen. Hukumnya wajib, sebab perempuan juga akan menyampaikan janji sucinya di hadapan mempelai laki-laki, penghulu, wali nikah, saksi, maupun keluarga.

Syariat Islam menyebut rukun nikah nomor dua ialah terdapat mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dinyatakan halal apabila perempuan tersebut layak dinikahi dan meninggalkan hal-hal yang bersifat haram.

Adapun kondisi yang mengakibatkan perempuan tidak sah untuk diperistri, meliputi terdapatnya hubungan darah, jalinan sepersusuan, maupun hubungan kemertuaan dengan pihak mempelai laki-laki.

3. Terdapat wali nikah bagi pengantin perempuan

Tidak kalah penting, adanya wali nikah dalam suatu pernikahan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh mempelai perempuan. Wali nikah bagi mempelai perempuan ialah ayah kandung. 

Namun dalam kondisi tertentu, wali nikah dapat diwakilkan oleh kakek maupun saudara laki-laki berdasarkan garis keturunan ayah. Syarat keterwakilan ini dapat dilakukan apabila:

pengantin perempuan sudah tidak memiliki ayah (yatim)

dalam kondisi mendesak, ayah kandung berhalangan hadir 

Perlu diketahui, pihak-pihak yang berhak menjadi wali nikah bagi pengantin perempuan diantaranya ialah ayah, kakek dari pihak ayah, kakak/adik laki-laki, paman, keponakan laki-laki dari garis keturunan ayah.

4. Dua orang laki-laki sebagai saksi nikah

Hukum Islam memasukkan saksi sebagai rukun dari suatu pernikahan. Hadirnya saksi bertujuan untuk memberikan kesaksian, keterangan atas berlangsungnya proses pernikahan antara dua mempelai.

Baik mempelai perempuan maupun laki-laki dapat menghadirkan saksi nikah apabila mereka telah memenuhi syarat –syarat, meliputi (1) berjenis kelamin laki-laki, (2) beragama Islam, (3) baligh, (4) berakal, (5) bukan budak (merdeka), (6) adil, (7) mampu melihat dan mendengar. Syarat ini wajib dipenuhi, apabila tidak maka saksi nikah perlu diganti oleh orang yang telah memenuhi syarat tersebut.

Tidak harus dari keluarga, dalam kondisi tertentu pengantin juga dapat menghadirkan tetangga, teman, atau orang lain yang dipercaya untuk menjadi saksi berlangsungnya pernikahan.

5. Ijab dan qabul

Ijab dan qabul adalah ikhwal dari pernikahan. Keberadaannya akan sah apabila ijab dan qabul ini dapat terlaksana. Ijab dan qabul diartikan sebagai pengucapan janji suci antara kedua mempelai di depan orang tua, penghulu, wali nikah, dan saksi. 

Sebagai rukun wajib dari pernikahan, ijab lazim dilakukan sebelum qabul. Ijab biasanya ditandai dengan kalimat “saya nikahkan…” atau “kami nikahkan…” oleh wali nasab. Selanjutnya qabul diucapkan oleh mempelai laki-laki dengan kalimat “saya terima nikahnya…” atau apabila menggunakan bahasa Arab “qabiltu…” dan seterusnya. Lengkapnya qabul disertai dengan pembacaan nama mempelai perempuan dan jumlah mahar yang diberikan.

Dalam proses pernikahan juga terdapat syarat sah nikah yang harus diperhatikan oleh kedua mempelai.

Ulasan di atas membantu Anda mengetahui gambaran proses pernikahan serta rukun-rukunnya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang hendak merencanakan proses pernikahan.