Syarat rukun haji merupakan hal yang harus dipahami dengan baik oleh setiap calon jemaah haji, agar proses ibadah haji bisa sah dan berjalan dengan lancar.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menjalankannya. Hal ini dituliskan dengan jelas dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 97 sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Berikut ini adalah beberapa syarat rukun haji yang wajib dilaksanakan dengan baik oleh setiap jemaah:
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf ifadah
4. Sa’i
5. Tahallul
6. Tertib
Selain rukun haji, calon jamaah haji juga tentu harus memenuhi syarat wajib haji itu sendiri. Hal ini akan ikut menentukan apakah ibadah haji yang dijalankan oleh jamaah tersebut sah atau tidak. Jika semua syarat ini dapat perpenuhi dengan baik, maka calon jamaah layak dan bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini adalah beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh jamaah haji:
Orang yang akan menjalankan ibadah haji haruslah seorang muslim atau yang beragama Islam. Hal ini juga mempertagas bahwa hanya umat Islam sajalah yang dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan agama lainnya tidak. Pada dasarnya, ibadah haji memang hanya diperuntukkan bagi Islam saja.
Jamaah yang akan menjalankan ibadah haji juga haruslah seorang yang sudah berusia baligh atau dewasa. Ini merupakan peryaratan mutlak dan harus dipenuhi dengan baik oleh setiap jamaah haji.
Orang yang akan menjalankan ibadah haji juga haruslah yang sehat akal dan pikirannya. Artinya, orang yang mengalami gangguan pikiran atau kesehatan mental lainnya, tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal ini berkaitan dengan kehidupan di zaman dahulu kala, di mana perbudakan masih menjadi hal yang lumrah terjadi. Seseorang yang menjadi budak tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji. Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya untuk melayani tuannya.
Seorang jamaah haji juga harus memiliki kemampuan keuangan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan semua ritual haji dengan baik.
Persyaratan yang satu ini khusus untuk jamaah wanita, di mana yang bersangkutan harus ditemani oleh mahramnya ketika menjalankan ibadah haji. Namun di dalam perkembangannya, pemerintah telah mengupayakan agar persyaratan mahram ini bisa ditiadakan. Sejak tahun 2014 lalu, para jamaah haji perempuan dari Indonesia tidak lagi harus ditemani oleh mahramnya.
Itulah syarat rukun haji dan juga wajib haji yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap jamaah, semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: Pengertian, Dalil dan Hadist Tentang Sedekah Menurut Islam
Bolu kukus klasik adalah salah satu kue tradisional yang selalu berhasil menghadirkan kenangan manis di…
Siapa yang tidak kenal dengan donat? Penganan yang satu ini selalu berhasil memanjakan lidah banyak…
Siapa yang bisa menolak kelezatan cumi goreng tepung crispy? Hidangan yang satu ini memang selalu…
Siapa sih yang nggak suka dengan makanan manis? Apalagi kalau itu adalah mochi daifuku coklat!…
Siapa yang tidak suka dengan kudapan manis dan segar seperti lemon tart? Apalagi kalau lemon…
Hai teman-teman, siapa di sini yang suka camilan renyah dan gurih? Kalau kamu salah satunya,…