ritual melasti
4 Berita Terbaru di Bali

Bali adalah salah satu tempat wisata yang seringkali dikunjungi oleh para wisatawan, baik mancanegara maupun wisatawan lokal. Ada banyak sekali keindahan alam yang terletak di Bali. Meski demikian, Anda harus tahu atau minimal membaca berita tentang Bali untuk tahu kondisi terkini di Bali. Berikut ini adalah 4 berita terbaru di Bali:

  1. Ritual Melasti Mulai Dipersiapkan di Bali

Pada tanggal 11 Maret 2021, bertempat di Pantai Petitenget Padang, Bali, umat Hindu melakukan upacara Melasti menjelang Nyepi, Tahun Baru Saka tahun 1943. Upacara tersebut tetap dilaksanakan meskipun sedang dalam kondisi pandemi. Tujuan dilakukannya upacara ini adalah untuk membersihkan alam dan menjaga ketimpangan secara besar-besaran. Tidak hanya itu, umat Hindu juga berdoa agar Tuhan menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, serta memohon kepada Tuhan agar secepatnya mengakhiri pandemi COVID-19. 

  1. Sanksi Bagi WNA yang Langgar Protokol Kesehatan 

Bali telah memperkuat sanksi terhadap orang asing yang melanggar perjanjian kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda administrasi sebesar Rp1 juta rupiah ancaman deportasi. Belakangan memang marak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing yang berlibur di pulau Bali. Tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, hal ini juga bisa menunjukkan longgarnya peraturan protokol kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur tentang penerapan tata tertib dan kebersihan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur menambahkan sanksi terhadap warga negara asing atau turis asing di Bali ini sebagai bentuk tinda lanjut ketertiban prokes di Bali. 

Koster menuturkan bahwa WNA yang lebih dulu melanggar perjanjian itu dikenai denda 1 juta rupiah. Pada saat yang sama, jika orang asing melanggar prosedur ini untuk kedua kalinya, sanksi deportasi akan diberlakukan. Aturan-aturan ini dicatat dalam Pasal 11 ayat 2 b. Pelanggaran perilaku provokatif yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur adalah melakukan aktivitas di Bali, tanpa menggunakan masker sesuai ketentuan, tidak menjaga jarak, dan menimbulkan keramaian.

Sementara itu, WNI yang melanggar aturan kesehatan tanpa menggunakan masker di luar rumah akan dikenakan denda 100.000 rupiah. Selain itu, Pergub Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur bahwa sanksi juga dapat diberikan melalui sanksi atau peraturan sementara atau sementara bagi desa adat.

  1. Pameran ITB Virtual dari Bali yang diikuti Kemenparekraf

Setelah pembatalan tahun lalu akibat pandemi COVID-19, pameran Berlin International Tourism Exchange (ITB) digelar tahun ini. Hampir seluruh Indonesia berpartisipasi dalam pameran dari Bali melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pameran ini sangat didukung oleh kementrian dan dianjutkan untuk diikuti karena diadakan secara virtual sehingga tidak menambah peluang bertambahnya kasus positif Covid-19. 

BACA JUGA : 3 BERITA BALI TERKAIT PENANGANAN COVID-19 PADA MASA NYEPI, YUK SIMAK !

  1. Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 

Gubernur Bali Wayan Koster memperluas kebijakan Pembatasan Kegiatan Mikro Masyarakat aau biasa disebut dengan PPKM di Bali. Dalam penyuluhan PPKM mikro ini, Koster melonggarkan jam kerja para pelaku usaha. Beliau juga mengatakan bahwa melalui deregulasi ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi para pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. 

Ketentuan mengenai perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan pemekaran kegiatan masyarakat berbasis desa / kelurahan dalam era kehidupan baru di Provinsi Bali.